Altianda

Sabtu, 02 Desember 2017

Implementasi Supply Chain Management Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Bersama P3I

 

Purchase and Supply Chain Management (PSCM) ialah pendekatan antar-fungsi (cross funcitional) untuk mengatur pergerakan sumber daya di dalam  sebuah organisasi publik dan pergerakan dari sumber daya keluar organisasi dalam rangka pelayanan publik. tujuan dari PSCM meningkatkan kepercayaan dan kolaborasi di antara para pihak dalam rantai suplai dan meningkatkan efesiensi dan efektivitas barang atau jasa dalam rangka peningkatan  pelayanan publik.

dalam lingkup administrasi publik PSCM hrus mampu menjadi nilai tambah (value added) dalam upaya peningkatan pelayanan publik. PSCM berperan tidak hanya terbatas pada persoalan administrasi dalam arti sempit sebagai proses pengadaan barag dan jasa namun juga berperan secara taktis, oprasional maupun strategis.

Dari sisi oprasional dan taktis sudah banyak di bicarakan dalam keseharian bahkan titik resiko menumpuk pada bagian ini. dalam konsep total quality service kualitas hasil sangat di tentukan oleh proses perencanaan. kegagalan dalam merencanaka sama dengan merencanakan kegagalan.



Pembahasan dan Perumusan Masalah

Dari setiap titik rantai pasokan yang pada akhirnya mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efesien dan efektiv. konsepsi dasar dari PSCM mestinya di implementasikan dalam management pengadaan di pemerintah daerah. untuk menjawab ini perlu dilakukan kajia terhadap regulasi yang telah ada terkait pengelolaan pengadaan di pemerintahan daerah saat ini. 

produk ke konsumen akhir dengan menggunakan teknologi informasi untuk mengkordinasikan semua elemen supply dan Chain dari mulai pemasok ke pengecer, lalu mencapai tingkat berikutnya yang merupakan keunggulan kompetitif yang tidak tersedia di sistem logistik tradisional. Russel dan Taylor mendefinisikan bahwa Supply dan Chain management adalah mengelola arus informasi, produk dan pelayanan di seluruh jaringan baik itu pelanggan, perusahaan hingga pemasok.

Tujuan dari organisasi publik adalah memberikan pelayanan publik yang optimal. pelayanan publik atau
public service adalah jasa. dalam memenuhi pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan publik maka orgnisasi publik memerlukan proses pengadaan. pengadaan mencangkup pengadaan personil, sarana dan prasarana. pengadaan personil terimplementasi dalam pengadaan aparatur sipil negara. karakteristi pengadaan yang di kenal dengan baik adalah proses pemilihan baik berupa sleksi ataupun pelelangan. dalam pegadaan aparatur sipil negara juga di kenal metode seleksi. terkait sarana dan prasarana di butuhkan pengadaan tanah, pengadaan barang/lam pasal 1 angka 1 bahwa pembendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keungan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang di pisahkan, yang di tetapkan dalam APBN dan APBD.

Dalam wilayah "pengadaan" di kenal istilah barang atau jasa yang di bagi atas empat jenis barang, konstruski, jasa lainnya dan konsultan. ada juga paguanggaran, harga perkiraan sendiri (HPS), dan bukti perjanjian. di sisi organisasi juga di kenal pengguna melalui pembagian wilayah atau ruang lingkup aturan ini bisa di bangun pemahaman bahwa proses yang melingkupi pengelolaan, pengadaan dan barang adalah di siplin ilmu management belanja atau pembelian dan lantai pasokan atau Purchase and Supply Chain Management (PSCM). ketiganya dalah rantai yang tidak  bisa di pisahkan. secara fungsi dapat di kategorisasi terpisah namun dari sisi peran mempunyai keterkaitan yang erat. di dalanya terdapat aliran fisik barang, uang dan informasi. 

Di indonesia, PSCM, dalam pemerintahan, di pandang dalam kacamata aliran uang. semua bersumber dari tiga paket UU keungan yaitu UU 17/2003 tentant keungan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) masuk dalam kategori public procurement, sehingga regulasi-lah yang memegang perenan penting, tidak hanya mekanisme pasar sperti private sector.

 Beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh peserta di antaranya :


 1. Rekening belanja modal ambulance apakah pengadaan barang atau jasa? 
   
      Dari sisi aturan uang jelas belanja mobil ambulance masuk dalam belanja barang (modal). tapi ketika memasuki wilayah aturan pengadaan belum tentu mobil ambulance menjadi pengadaan barang! bisa saja menjadi pengadaan jasa. disinilah pentingnya pemaketan pekerjaan oleh PA/KPA setelah melalui identifikasi kebutuhan.

2. Apakah nilai paket pengadaan laptop sampai dengan RP.10.000.000, boleh menggunakan nota?
     Dari sisi aturan uang, sangat tergantung pada jenis belanja untuk belanja modal umumnya menggunakan metode pembayaran langsung (LS) ke Rekening Pihak 3/Rekanan. dengan demikian standarnya menggunakan SPP langsung (SPP-LS) atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja yang dokumennya di siapkan oleh PPTK. umumnya di baca ansich bukti perjanjian yang di minta SP-SPK. karena aturan uang hanya kenal bukti pembayaran. jadi bisa saja jika di tanyakan di wilayah aturan keuangan jawabannya tidak boleh. kalau ini di tanyakan pada lingkup aturan pengadaan maka jawabannya adalah kelengkapan bukti kepemilikan.

3. Siapakah yang di maksud dengan pihak ketiga/rekanan?

      Disisi aturan uang dan aturan barang definisi pihak ketiga/rekanan merujuk pada badan usaha/perorangan/badan hukum yang menjadi mitra dalam memenuhi kebutuhan atau mengelola barang. disisi aturan pengadaan. di kenal istilah pihak ketiga/rekanan yang di kenal adalah penyedia barang/jasa. ini karena lingkup aturan pengadaan di mulai sejak pemilihan, sebelum penyedia berjanji untuk menjadi rekan bagi pemerintah. ketika perjanjian di tandatangani maka saat itu juga penyedia menjadi rekanan pemerintah (aturan uang), kemudian keka penyedia selesai melaksanakan pekerjaan sesuai janji/kontrak maka dalam area pembayaran penyedia menjadi pihak ketiga (aturan uang). karena pihak pertama (I) adalah PA, Pihak kedua (II) bendahara umum daerah (BUD) atau bendahara pembantu dan ketiga (III) adalah penyedia aau rekanan. sedangkan di aturan barang terkait. kepemilikan.

Apa Itu P3I ?


P3I adalah Pendirian Pusat Pengkajian pengadaan Indonesia atau P3I di prakarsai oleh beberapa pengajar bersertifikat pengadaan barang/jasa Pemerintah yang bernaung di bawah bimbingan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak tahun 2012. Perlu di ketahui bahwa, P3I bukan lembaga pendidikan dan pelatihan saja, fungsi utama P3I adalah melakukan study dan pengkajian terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di indonesia serta menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder oleh sebab itu, selain kegiatan pelatihan, kedepannya P3I juga melaksanakan pendampingan-pendampingan dalam beberapa pengadaan barang/jasa serta penyusunan publikasi dan penerbitan buku serta tulisan dalam bidang pengadaan serta management rantai Supply (Supply Chain Management) di indonesia. 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar